KSPI Tolak Peraturan Baru Pencairan Dana JHT 56 Tahun, Menaker Dinilai Pebisnis dan Tak Punya Hati Nurani

- 12 Februari 2022, 15:04 WIB
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh /Capture Jendela Cianjur/Prasetyo/

 

JENDELA CIANJUR - Aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diusia 56 tahun ditolak keras oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Aturan tersebut jelas merugikan para buruh maupun pekerja lainnya.

Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran JHT itu sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.

"Keputusan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan Buruh Indonesia. Itu sangat merugikan kami," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan virtual pada Sabtu 12 Februari 2022.

Kebijakan Menaker Ida Fauziyah ini menurut Said Iqbal terus mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan kaum buruh. Bahkan dirinya menilai Ida tak jauh beda dengan pengusaha dibanding seorang menteri.

 

Bukan menteri yang ingin mensejahterakan buruh. "Terkesan bagi kami parah buruh ini menteri pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja tidak bosan-bosannya 'tanda petik' menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan yang justru merugikan buruh," sesal Said Iqbal

Belum lama ini, kata Said Iqbal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sudah menghantam para buruh.

Bahkan diungkapnya, falam sejarah dunia, kecuali dalam situasi perang dan depresi seperti tahun 1920-an di Amerika maupun daratan eropa tidak pernah menaikan upah minimum di bawah inflasi.

"Inilah menteri yang tidak tepat pada posisinya. Sehingga kebijakan-kebijakan nya ngawur, dan bersifat menindas buruh bukan sebagai menaker tapi menteri pengusaha," kata Said Iqbal.

Baca Juga: WADUH, Aturan Baru Menaker : Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Pas Pegawai Usia 56 Tahun

Dibeberkan Said, dengan kebijakan itulah Ida dinilai lebih memilih menyematkan perusahaan-perusahaan dibandingkan buruh.


"Dalil itu selalu di slogan kan oleh kapitalis kaum pemilik modal bukan dalih seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," imbuhnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah