JENDELA CIANJUR - Untuk warga DKI Jakarta yang hendak habis masa berlakunya surat izin mengemudi (SIM), Selasa 15 Februari 2022. Bisa melakukan perpanjangan pada SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 15 Februari Ada di Dua Lokasi
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI, yakni :
Jakarta Timur : Mall Grand Kuring
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Editor: Prasetyo
Sumber: @TMCPoldaMetroJaya
Artikel Rekomendasi