Angka Covid-19 Tinggi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

- 15 Februari 2022, 07:30 WIB
PPKM Level 3, Tiga Pilar Kota Tegal Gencarkan Operasi Yustisi Cegah Penyebaran Omicron
PPKM Level 3, Tiga Pilar Kota Tegal Gencarkan Operasi Yustisi Cegah Penyebaran Omicron /Sri Yatni/

JENDELA CIANJUR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Nyatakan Enam Provinsi Ini Kenaikan Covid-19 Melampaui Puncak Gelombang Delta

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Safrizal ZA dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: WADUH, 11 Petugas Lapas Sukabumi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jadwal Kunjungan Ditiadakan

Dibeberkan Safrizal, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," terangnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini