JENDELA CIANJUR----Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
"Menjatuhkan Pidana penjara seumur hidup. Tetap ditahan," ujar Majelis Hakim.
Herry Wirawan sendiri, terlihat terus menunduk selama pembacaan dakwaan. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Herry hadir langsung ke PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Vonis dengan Tuntutan Hukuman Mati
Herry Wirawan turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung dikutip dari Antara oleh Jendela Cianjur, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan hadir menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Baca Juga: Segera Daftar SNMPTN 2022 ke LTMPT, Sebelum Ditutup Ini Batas Akhirnya
Artikel Rekomendasi