Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Jum'at 18 Februari Ada di 4 Titik

- 18 Februari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling.
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

JENDELA CIANJUR - Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jum'at 18 Februari di gerai SIM Keliling.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kabupaten Cianjur, Jum'at 18 Februari Ada di Dua lokasi


Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung, Jum'at 18 Februari Lengkap Dengan Lokasi dan Persyaratannya

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini