JENDELA CIANJUR - Panja Vaksin DPR RI didesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memanggil Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait belum digunakannya vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan atau booster.
Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menegaskan sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih," ungkap Azrul, Jumat 18 Februai 2022.
Bahkan dikatakan Azrul, MUI telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mengutamakan vaksin halal bagi umat muslim. Hal ini dikarenakan kondisi saat ini, jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara yang mayoritas vaksinnya belum dinyatakan halal atau tak layak bagi umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," terangnya.
Ditegaskan Azrul, MUI sendiri menekankan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," tegasnya. ***
Artikel Rekomendasi