Dipolisikan GP Ansor, Roy Suryo Nyatakan Segala Bentuk Pembungkam Akan Siap Dihadapi!

- 27 Februari 2022, 16:04 WIB
Gagal Bawa Yaqut ke Jalur Hukum, Roy Suryo hadapi laporan balik
Gagal Bawa Yaqut ke Jalur Hukum, Roy Suryo hadapi laporan balik /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

 

JENDELA CIANJUR - Kuasa Hukum Roy Suryo menegaskan kliennya tak gentar saat dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni mangatakan bahwa kliennya siap menghadapi pelaporan tersebut dan tak gentar atas ancaman GP Ansor.

Baca Juga: Waduh! Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo

“Kami hormati sebagai warga negara yang baik,” beber Pitra dalam keterangan tertulis yang diterima Jendela Cianjur, Minggu 27 Februari 2022.

Dikatakan Pitra ancaman pelaporan tersebut tidak membuat gentar Roy Suryo untuk berbuat benar. Terutama bereaksi ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberikan pernyataan menyandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Menag Bandingkan Adzan Dengan Gongongan Binatang, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo , Ini Alasannya

Sebelumnya, GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Sebelum Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan tersebut.

Namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya karena lokasi saat kejadian bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ketika itu Roy menilai Menag Yaqut kuat diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy saat ke Polda Metro Jaya menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan suara gongongan anjing yang bersahut-sahutan.

Pengibaratan itu dicontohkan Yaqut saat mengomentari mengenai peraturan baru mengenai pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola.

 

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, misalkan, kiri kanan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu engga? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Ya speaker di muhsala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu,...," ungkap Menag Yaqut dalam video yang ramai tersebar di twitter dikutip Jendela Cianjur, Kamis 24 Februari 2022. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x