Menag Bandingkan Adzan Dengan Gongongan Binatang, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo , Ini Alasannya

- 24 Februari 2022, 17:09 WIB
Laporan Roy Suryo atas Menag  Yaqut ditolak Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo atas Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi/

JENDELA CIANJUR – Laporan Mantan Manteri Pemuda dan Olah raha Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya yang mengadukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.

Roy melaporkan Yaqut atas pernyataannya yang mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ustadz Adi Hidayat Ajak Taubat Nasuha

Alasan ditolaknya laporan tersebut diungkapkan Roy, seperti diungkapkan anggota anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidananya berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," ungkap Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

Roy pun disarankan untuk melaporkan kasus tersebut Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang terlebih dahulu," tegasnya.

Roy menilai Menag Yaqut kuat diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x