Polisi Ralat Kasus Doni Salmanan, Bukan Binomo Melainkan Quotex!

- 5 Maret 2022, 17:02 WIB
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara /Instagram @donisalmanan/

JENDELA CIANJUR - Bareskrim Mabes Polri meralat terkait kasus yang membelit crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan. Awalnya, polisi menyelidiki kasusnya berkaitan dengan aplikasi Binomo, namun terakhir mereka menyatakan Doni Salmanan terlibat diaplikasi Quotex.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ralat tersebut setelah penyidik melakukan berbagai pendalaman.

Baca Juga: Terseret Kasus Binomo, Crazy Rich Soreang Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun!

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," tegas Gatot kepada wartawan, Sabtu 5 Maret 2022.

Tak hanya itu, penyidik pun tengah menjadwalkan untuk pemeriksaan Doni Salmanan pada pekan depan di Bareskrim Mabes Polri.

 

Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bahkan telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan segera menentukan status tersangka dalam perkara ini.

 

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi termasuk pelapor serta tiga lainnya yang merupakan saksi ahli.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x