Sandy Tumiwa Dimintai Keterangan Kasus Wayang Ustaz Khalid Basalamah

- 9 Maret 2022, 13:45 WIB
 artis, Sandy Tumiwa
artis, Sandy Tumiwa /PMJ News

JENDELA CIANJUR---Sandy Tumiwa dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasinya atau keterangannya terkait laporan yang dilayangkan olehnya terhadap Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang ini.

"Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kemenag Usul Kaji Ulang Usulan Biaya Haji, Biaya Terbaru Besarannya Mencapai Rp45 Juta

Gatot mengatakan, permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interviu berita acara wawancara sebagai pelapor.

Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum)," katanya.

Baca Juga: Ini Deretan Karya-karya Hilman Hariwijaya yang Booming Sampai Diangkat ke Layar Lebar

Sebelumnya, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (18/2), menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022," kata Ramadhan.

Baca Juga: Lebih dari 30 Idola K-pop Positif Covid-19 pada Pekan Pertama Maret 2022, Ini Daftarnya, Ada HyunA, Key SHINee

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa yang mengatas namanya dirinya sebagai artis dan Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait dengan ceramahnya yang menyinggung soal wayang.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini