Hukuman Pidana Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Ini Alasannya

- 9 Maret 2022, 18:19 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara oleh  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 11 November 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 11 November 2021. /Antaranews.com/

JENDELA CIANJUR----Hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dipangkas menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Edhy Prabowo.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kemenag Cianjur H Asep Hidayat : Guru Agama Harus Bisa Melaksanakan Budaya Kerja yang Profesional

Putusan kasasi tersebut, diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Andi.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

Baca Juga: Kapal Nelayan Cumi Terbakar, 11 ABK Selamat dalam 1 Jam Operasi Penyelamatan

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata hakim.

Baca Juga: Ulang Tahun, Suga BTS Sumbang Lebih Dari Rp 1 M untuk Korban Kebakaran Hutan di Korea

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x