Mulai Hari Ini, MUI Terbitkan Fatwa Rapatkan Saf Pada Shalat Berjamaah dan Shalat Jum'at

- 11 Maret 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah. MUI Mengeluarkan Fatwa mengenai kembali merapatkan saf Shalat berjamaah
Ilustrasi shalat berjamaah. MUI Mengeluarkan Fatwa mengenai kembali merapatkan saf Shalat berjamaah /DOK. KABAR PRIANGAN/

JENDELA CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, mulai hari ini Jum'at 11 Maret MUI menyatakan saf dalam ibadah shalat berjamaah untuk kembali dirapatkan seperti dahulu lagi.

Aturan mengenai merapatkan kembali saf tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga: PPATK Kerja Sama Dengan 5 FIU Luar Negeri Kejar Aliran Dana Berkedok Trading Binomo

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut seperti salinan yang diterima Jendela Cianjur, Jum'at 11 Maret 2022.

Fatwa tersebut berisi mengenai meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Aktivitas yang dimaksud, antara lain, sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. 

Baca Juga: Kaget Lihat Isi Rekening Doni Salmanan Lebih Dari Setengah Triliun Rupiah, Ahmad Sahroni : Gila Top Banget DS!

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini