JENDELA CIANJUR - Artis Daus Mini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah mobil pribadinya dikejar oleh pihak kepolisian karena menggunakan sirine dan rotator tanpa ijin.
Mobil Daus Mini ini diberhentikan polisi karena terlihat menggunakan rotator dan sirine. Kejar-kejaran terjadi ketika polisi hendak menghentikan laju mobil Daus Mini di Jalan Akses UI, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis dini hari 10 Maret 2022.
Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Penyidik Mabes Polri Pekan Depan
Mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini akhirnya diberhentikan polisi dan mulai dilakukan pemeriksaan.
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.15 WIB.
Disebutkan juga bahwa kendaraan milik Daus Mini sempat meminta prioritas dengan menyalakan sirene.
"Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI," kata AKP Agus, kepada wartawan seperti dikutip dari PMJ News, Jum'at 11 Maret 2022.
AKP Agus menyebut bahwa pengemudi mobil Daus Mini langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Wakil Presiden Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Para Pelakunya
Artikel Rekomendasi