Asyik! Pemerintah Naikan Tunjangan PNS Jabatan Ini

- 12 Maret 2022, 11:18 WIB
gaji PNS dalam Islam
gaji PNS dalam Islam /bkpp.sumbabaratkab.go.id/

JENDELA CIANJUR--Pegawai negeri sipil (PNS) naik gaji lagi. Karena, Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas).

Kenaikan tunjangan tersebut, melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu (9/3).

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain yang Diprediksi Absen di Laga Persib Lawan Madura United

Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Berkenaan dengan perpres yang didorong keberadaan-nya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Iprahumas sebagai mitra instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata dia, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu. Menurutnya, keberadaan perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Thoriq pun mengucapkan terima terima kasih kepada Pemerintah.

Baca Juga: Raisa Luncurkan Lagu 'Cinta Sederhana' Sekaligus Videoklipnya di YouTube

"Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut," kata Thoriq saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x