Ini Besaran Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

- 12 Maret 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram @bkppdgrob.

JENDELA CIANJUR---Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas).

Kenaikan tunjangan tersebut, melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu (9/3).

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Naikan Tunjangan PNS Jabatan Ini

Berikut, penjelasan kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat:

 

1. Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.

2. Besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain yang Diprediksi Absen di Laga Persib Lawan Madura United

3. Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x