JENDELA CIANJUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak akan menyita uang Rp400 juta dari penyanyi Rizky Febian yang diberikan Doni Salmanan beberapa waktu lalu.
Kesimpulan tersebut setelah pemeriksaan Rizky Febian selama 3,5 jam dan dicecar 19 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri Rabu 16 Maret 2022 lalu.
"Uang (pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian) itu tidak kami sita," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Jendela Cianjur dari PMJ News, Jum'at 18 Maret 2022.
Dikatakan Reinhard, penyidik tidak akan menyita uang Rp400 juta karena dana tersebut telah didonasikan oleh Rizky Febian ke sebuah yayasan.
"(Uang pemberian Doni Salmanan) udah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard.
Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Kepolisian Sambil Bawa Tas Mahal
Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Artikel Rekomendasi