Kejagung Ringkus 3 Orang Jaksa Gadungan, Tipu Korban Hingga Rp2,2 Milyar

- 19 Maret 2022, 07:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

 

JENDELA CIANJUR - Komplotan jaksa gadungan kembali dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung), sebanyak tiga orang berhasil diamankan. Mereka beroperasi dan melakukan penipuan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu pria yang diringkus berinisial RP. Sedangkan dua lainnya perempuan berinsial FRA dan DTM.

Baca Juga: Hari Ini, Persib Bandung Melawan Persebaya Surabaya akan Jadi Pertandingan Seru, Ini Previewnya!

"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jaksa," ungkap Ketut Sumendana dikutip Jendela Cianjur, Sabtu 19 Maret 2022.

Ketiga orang jaksa gadungan itu lalu dibawa ke Malang, Jawa Timur. Hal ini karena mereka diduga melakukan aksinya didaerah tersebut juga.


Selain para pelaku, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi penangkapan jaksa bodong ini awalnya di Yogyakarta. Ada 2 orang jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x