JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Direktur Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Keduanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperbolehkan pulang.
Baca Juga: PTM 100 Persen Akan Segera Dilaksanakan di Wilayah Ibu Kota Jakarta
Keduanya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.45 WIB, semalam Senin 21 Maret 2022.
Pada pemeriksaan tersebut, Haris mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik seputar laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan
"Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30. Kalau di saya soal Youtube, siapa yang yang upload dan isinya," beber Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, semalam.
Sedangkan Fatia mengungkapkan, penyidik lebih menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan riset materi terkait konten yang diunggah di akun YouTube.
Semua pertanyaan penyidik dikatakan Fatia berhasil dijawab semuanya dengan mudah lantaran memahami hasil riset kasus penambangan Luhut.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi