Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 19:01 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni). /

JENDELA CIANJUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Bahkan penyidik berhasil mengamankan empar orang pelaku yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.  

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik

Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial D, IL, DB dan MF yang berhasil diamankan di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

MF dikatakan Aulia diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Auliansyah menyebut peran para pelaku beragam mulai dari mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola website.

Baca Juga: HEBOH, Indra Kenz Pake Mobil Mewah Rudy Salim Hanya Untuk Konten, Beli Tesla Aja Minta Diskon!

Terkait aksi para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x