Korban Investasi Bodong Bermodus Robot Trading Fahrenheit Segera Lapor, Ini Posko Pengaduannya!

- 22 Maret 2022, 20:22 WIB
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay)
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay) /

Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:

1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Politik Dinasti Pernikahan Idayati dan Ketua MK, Gibran Rakabuming Raka: Halah Ora Sah Ditanggapi

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini