Mantan Direktur Utama Waskita Beton Dieksekusi KPK Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

- 23 Maret 2022, 13:40 WIB
KPK .
KPK . /Antara/Benardy Ferdiansyah

JENDELA CIANJUR----Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3). Jarot Subana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Yeo Jin Goo Positif Covid-19, Syuting Drama Link : Eat and Love to Kill Terhenti?

Jarot mengatakan, terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Terhadap Jarot, kata dia, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selanjutnya, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah RI Untuk Ajukan Penambahan Kuota Haji

Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Baca Juga: Mensos Risma Tunggu Kemenkeu untuk Perubahan Mekanisme Pemegang Kartu Sembako Bansos Jelang Ramadan

Eksekusi itu sebagaimana putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini