Hati-hati yang Suka Ngebut di Jalan Tol, Mulai April Ada Kamera Tilang Kecepatan

- 27 Maret 2022, 10:11 WIB
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JENDELA CIANJUR - Hati-hati bagi para pengendara yang melintas dijalan bebas hambatan untuk tidak memacu kendaraannya melebihi batas. Hal ini karena pada April 2022 lalu Korlantas Mabes Polri akan menerapkan tilang.

Untuk menunjang barang bukti, Korlantas Polri pun akan memasang speed kamera di sejumlah titik jalan tol.

Baca Juga: Pelatih Persib, Robert Alberts Puas Jadi Runner Up dan Bisa Lolos Masuk Piala AFC

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip Jendela Cianjur dari laman ntmcpolri.info, Minggu 27 Maret 2022.

Peraturan kecepatan di jalan tol ini diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Baca Juga: Mick Schumacher Alami Kecelakaan Parah, Kualifikasi Grand Prix Saudi pun Dihentikan Sementara

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini