JENDELA CIANJUR - Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai keputusan yang berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," terang Sufmi Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Maret 2022.
Dasco mengungkapkan idealnya sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran. Seharusnya dikatakan Dasco IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Untuk itu, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut. Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," beber Dasco.
Baca Juga: Hati-hati yang Suka Ngebut di Jalan Tol, Mulai April Ada Kamera Tilang Kecepatan
Pihaknya juga akan meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco.
Artikel Rekomendasi