KPK Panggil Politisi Demokrat Tersangkut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

- 30 Maret 2022, 12:00 WIB
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

JENDELA CIANJUR - Politisi Partai Demokrat Jemmy Setiawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).


Jemmy menjabat sebagai Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.

Baca Juga: Waduh! Polisi Amankan 48 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Medan ke Jakarta Timur

"Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu 30 Maret 2022.

Tak hanya itu, sebelumnya Pada Senin 28 Maret 2022, KPK juga telah memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, Andi Arief mengaku belum mendapat surat pemanggilan, sehingga KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini (Andi Arief) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," beber Ali.

Baca Juga: Persib Bandung Serius Buat Taktik dan Strategi Hadapi Laga Pamungkas Kontra Barito Putera

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x