Kebijakan Baru Panglima TNI, Keturunan PKI Kini Bisa Daftar TNI

- 31 Maret 2022, 13:56 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /Tangkapan layar YouTube kanal Jenderal TNI Andika Perkasa ./

JENDELA CIANJUR - Aturan baru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai penerimaan calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Andika kini memperbolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi calon prajurit TNI.

Keputusan itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Saat itu, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Gaji Kades Dibayar Perbulan, Awalnya Dirapel Tiga Bulan

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis 31 Maret 2022.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto. "Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x