Ferdinand Hutahaean Hanya Dituntut 7 Bulan, Ketua Umum DPP KNPI: Ya Allah Apakah Karena Ada Pembina Berkuasa

- 5 April 2022, 20:00 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Tangkapan layar video YouTube TvOne./

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah' pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.

Rendahnya tuntutan jaksa menjadi keprihatinan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Ya Allah apakah karena ada pembina yang berkuasa makanya hukuman bagi para penghina agama dan penghina-Mu dituntut serendah-rendahnya," ujarnya melalui akun Twitter @harisknpi, Selasa, 5 April 2022.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berusaha keras berjuang agar penista agfama Islam mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Resep Bolu Tertawa, Teman Berbuka Puasa yang Manis dan Mudah Cara Membuatnya

"Saya bersama kawan-kawan KNPI sudah berusaha keras berjuang agar hukuman berat bisa diterima oleh para penghina Agama Islam dan Penghina-Mu," katanya.

Sebelumnya JPU menyatakan Ferdinand Huataean terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan.

Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini