THR Akan di Bayar Kontan Tanpa Dicicil, Menaker Siapkan Posko Pengaduan

- 10 April 2022, 18:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

JENDELA CIANJUR----Menaker, Ida Fauziyah memastikan THR atau Tunjangan Hari Raya, akan dibayar kontan tanpa dicicil. THR, memang menjadi hak pekerja yang dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menaker Ida Fauziyah sendiri, telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Hal tersebut, diketahui dari unggahan akun instagram Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker Ida dalam unggahan instagram resmi Kemenaker.

Baca Juga: Persib Bandung Ucapkan Salam Perpisahan ke Puja Abdilah, Pindah ke Club Mana?

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.

Posko THR, kata dia, disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Trio Gabut Kursus Iman Episode 6, Minggu 10 April 2022, Ustadzah Fiza Bawa Kabar Gembira, Apa Ya?

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: Menangis Saat Puasa Ramadan, Batalkah Puasanya? Ini Jawaban Buya Yahya

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x