THR Akan di Bayar Kontan Tanpa Dicicil, Menaker Siapkan Posko Pengaduan

- 10 April 2022, 18:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

"Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," imbuh Menaker Ida.

Bagi yang kesulitan menerima bonus tahunan bisa segera melapor ke posko pengaduan THR.(TN)***

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x