Korban BEGAL Jadi Tersangka Pembunuhan, Kabareskrim: Hentikan! Nanti Masyarakat Takut Lawan Kejahatan

- 16 April 2022, 16:58 WIB
Kepala Bareskrim  Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/divisihumaspolri)
Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/divisihumaspolri) /

 

JENDELA CIANJUR - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) yang merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal agar dapat dihentikan.

Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: 3 Cara Mudah untuk Mengubah Pola Pikir Negatif Menjadi Positif, Kenali Dulu Sebabnya

Jenderal Bintang Tiga ini pun berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

"Hal itu jadi pedoman kami," terangnya.

Baca Juga: Emilia Nova Raih Medali Emas di Ajang 82nd Singapore Open Track & Field Championships 2022

Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat. By

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x