Pekerja Perempuan Alami Keguguran Saat Bekerja, Begini Penjelasan Kemnaker

- 21 April 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi pekerja hamil.
Ilustrasi pekerja hamil. /Pixabay/Pexels


JENDELA CIANJUR - Meski dalam kondisi hamil, seorang pekerja perempuan masih harus bekerja.

Pekerja perempuan hanya mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan. Biasanya hak tersebut diambil menjelang lahiran sang anak.

Dengan begitu, di saat usia kandungan 1-8 bulan, pekerja perempuan lebih memilih tetap bekerja.

Nah, bagaimana jika pekerja perempuan hamil tersebut mengalami keguguran akibat beban pekerjaan di perusahaan? Lalu, bagaimana tanggungjawab pihak perusahaan?

Apakah negara melindungi hak pekerja perempuan seperti ini dalam payung hukum negara?

Dilansir Jendela Cianjur dalam akun instagram @kemnaker bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Sesuai yang tertera dalam pasal 82 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Baca Juga: Billy Syahputra Diperiksa Bareskrim Polri Minggu Depan, Yossi Project Pop Besok

Lalu bagaimana dengan pembayaran gaji?

Perusahaan wajib membayar gaji kepada pekerja perempuan tersebut. Gaji yang diperoleh pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti keguguran kandungan sebesar gaji yang biasa didapatkan.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah