JENDELA CIANJUR - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan korban PHK yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menegaskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa ajukan klaim.
Program JKP ini dikatakannya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dikutip dilaman setgab.go.id, Rabu 23 Februari 2022.
Meskipun belum diluncurkan secara resmi ditambahkan Chairul, Program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujarnya.
Chairul menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
Artikel Rekomendasi