KPK Langsung Tahan Bupati Bogor Ade Yasin, Tangan Diborgol Hanya Bisa Tertunduk Lesu!

- 28 April 2022, 09:40 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


Pada bulan Januari 2022, dilanjutkan Firli, diduga adanya kesepakatan pemberian nomor antara HNRK dengan IA dan Maulana Adam sebagai Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan tim audit interim.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena OTT KPK, Turut Diamankan 12 Orang dan Uang Tunai Pecahan Rupiah


Mereka pun kemudian membutuhkan dana senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun fakta fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: MIRIS, Sebelum Diciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Keluarkan SE Gratifikasi Untuk ASN!

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam jumpa pers itu turut hadir pada tersangka termasuk Ade Yasin yang hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan yang diborgol. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini