Ini Dia Aturan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol Selama Arus Mudik Balik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat arus mudik dan balik Lebaran 2022. /Pixabay.com/Schwoaze

JENDELA CIANJUR - Pada periode arus mudik dan balik lebaran, sejumlah ruas jalan raya dipastikan akan mengalami kemacetan.

Untuk mengurai kemacetak di jalan tol, Kementrian Perhubungan menerbitkan sejumlah aturan lalu lintas, melalui Surat Edaran SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Lebaran 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

Baca Juga: Tol Cisumdawu Hingga Cimalaka Bakal Dibuka Untuk Atasi Kemacetan di Masa Mudik Lebaran 2022

1. mobil barang dalam Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg,

2. mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

3. mobil barang dengan kereta tempelan,

4. mobil barang dengan kereta gandengan, dan

5. mobil barang yang digunakan untuk berbagai pengangkutan bahan galian (tanah,pasir dan atau batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @official.jasamarga


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x