JENDELA CIANJUR - Bagi anda yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, jangan dipaksakan.
Ada batas waktu maksimal berkendara jarak jauh dan itu diatur dalam Undang-undang.
Dilansir Jendela Cianjur dari Instagram @humas_jabar, Minggu, 1 Mei 2022, dalam Undang-Undang Pasal 90 Tahun 2009 Nomor 22 tentang LLAJ dijelaskan bahwa:
Baca Juga: Mau Sholat Idul Fitri Bareng Ustadz Adi Hidayat, Cek Lokasinya Besok!
1. Durasi maksimal mengemudi adalah 8 jam sehari
2. Pengemudi boleh mengemudi selama 4 jam berturut-turut, setelah itu wajib beristirahat selama minimal 30 menit.
Baca Juga: Tips Agar Rumah Tetap Aman Selama Ditinggal Mudik, No. 2 Sering Lupa
Hal ini bukan tanpa alasan, setelah berkendara selama 4 jam diwajibkan beristirahat 30 menit agar daya konsentrasi dan refleksi pulih kembali dan lelah hilang.
Dengan demikian, risiko kecelakaan dan gangguan microsleep saat mengemudi bisa dihindari.
Artikel Rekomendasi