JANGAN DIPAKSAKAN! Perhatikan Batas Waktu Maksimal Bekendara Jarak Jauh, Ada Undang-Undangnya

- 1 Mei 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi mengemudi kendaraan pribadi selama mudik.
Ilustrasi mengemudi kendaraan pribadi selama mudik. /Pixabay/planet_fox

JENDELA CIANJUR - Bagi anda yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, jangan dipaksakan.

Ada batas waktu maksimal berkendara jarak jauh dan itu diatur dalam Undang-undang.

Dilansir Jendela Cianjur dari Instagram @humas_jabar, Minggu, 1 Mei 2022, dalam Undang-Undang Pasal 90 Tahun 2009 Nomor 22 tentang LLAJ dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Mau Sholat Idul Fitri Bareng Ustadz Adi Hidayat, Cek Lokasinya Besok!

1. Durasi maksimal mengemudi adalah 8 jam sehari

2. Pengemudi boleh mengemudi selama 4 jam berturut-turut, setelah itu wajib beristirahat selama minimal 30 menit.

Baca Juga: Tips Agar Rumah Tetap Aman Selama Ditinggal Mudik, No. 2 Sering Lupa

Hal ini bukan tanpa alasan, setelah berkendara selama 4 jam diwajibkan beristirahat 30 menit agar daya konsentrasi dan refleksi pulih kembali dan lelah hilang.

Dengan demikian, risiko kecelakaan dan gangguan microsleep saat mengemudi bisa dihindari.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah