Kerja di Masa Hari Raya Idul Fitri? Ini Dia Cara Hitung Upah Lembur saat Bekerja di Hari Libur Nasional

- 4 Mei 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi lembur di Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi lembur di Hari Raya Idul Fitri. /Pexels/Andrea Piacquadio/

 

JENDELA CIANJUR - Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu hari libur nasional. Meski begitu, ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya masuk di hari itu.

Tahukah Anda bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional seperti saat Idul Fitri berhak mendapat upah lembur?

Upah lembur yang diberikan oleh perusahaan harus sesuai dengan kalkukasi upah lembur nasional.

Lalu, bagaimana untuk pekerja itu sendiri yang ingin mengetahui nominal upah lemburnya berapa.

Dilansir Jendela Cianjur dari instagram @kemnaker, cara menghitung upah lembur di saat hari libur nasional.

Baca Juga: TERJAWAB! Ternyata Ini yang Dibahas V BTS dan PSY Saat Bertemu pada 2020, Bukan Hal Pribadi

Seorang pekerja yang waktu kerjanya sebanyak 6 hari kerja, artinya 40 jam dalam seminggu bekerja, dan lembur selama 7 jam, sementara upahnya dalam sebulan Rp4 juta.

Maka cara menghitung upah lemburnya,

1. Hitung upah per jam

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x