Kerja di Masa Hari Raya Idul Fitri? Ini Dia Cara Hitung Upah Lembur saat Bekerja di Hari Libur Nasional

- 4 Mei 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi lembur di Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi lembur di Hari Raya Idul Fitri. /Pexels/Andrea Piacquadio/

 

JENDELA CIANJUR - Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu hari libur nasional. Meski begitu, ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya masuk di hari itu.

Tahukah Anda bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional seperti saat Idul Fitri berhak mendapat upah lembur?

Upah lembur yang diberikan oleh perusahaan harus sesuai dengan kalkukasi upah lembur nasional.

Lalu, bagaimana untuk pekerja itu sendiri yang ingin mengetahui nominal upah lemburnya berapa.

Dilansir Jendela Cianjur dari instagram @kemnaker, cara menghitung upah lembur di saat hari libur nasional.

Baca Juga: TERJAWAB! Ternyata Ini yang Dibahas V BTS dan PSY Saat Bertemu pada 2020, Bukan Hal Pribadi

Seorang pekerja yang waktu kerjanya sebanyak 6 hari kerja, artinya 40 jam dalam seminggu bekerja, dan lembur selama 7 jam, sementara upahnya dalam sebulan Rp4 juta.

Maka cara menghitung upah lemburnya,

1. Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam, upah bulanan/173 jam. Jadi Rp4 juta/173 jam adalah Rp23.121,387 jika dibulatkan seitar Rp24ribu/jam

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Misal upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja selama 40 jam dalam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Baca Juga: Jungkook BTS Pecahkan 2 Rekor Lisa BLACKPINK, Perpanjang Rekor Solois di Spotify

Sebab kerja lemburnya dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja adalah 7 x 2 x 23.121,387 = Rp. 323.699,418 atau jika dibulatkan jadi Rp324ribu

Itulah kira-kira cara menghitung berapa upah lembur yang akan didapatkan saat lembur kerja di hari libur nasional.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini