Pelat Kendaraan Putih Berlaku di Indonesia Juni 2022 : Awas! Tilang Mengancam Kendaraan yang Terburu-buru

- 20 Mei 2022, 10:30 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam.
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

 

JENDELA CIANJUR - Pelat nomor kendaraan di Indonesia bakal berubah terhitung Juni 2022.

Pelat kendaraan yang semula berwarna hitam dengan tulisan bakal diubah menjadi berwarna putih dengan tulisan hitam.

Korlantas Polri pun menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pelat nomor kendaraan baru dengan warna putih bertuliskan hitam.

Hal tersebut diungkapkan pihak kepolisian melalui akun Instagram @polisi_indonesia, Jumat, 20 Mei 2022.

"Penerapan yang akan berlangsung bulan depan mendatang, rencananya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia," tulis polisi_indonesia.

Disebutkan, setidaknya ada dua jenis kendaraan prioritas yang mulai berlakukan plat baru, yakni kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan dengan pergantian pajak lima tahunan.

"Sementara untuk prosesnya, Kepolisian bakal menerapkan secara bertahap di seluruh wilayah," tandasnya.

Baca Juga: Manchester United 'Usir' Aaron Wan-Bissaka Susul Nemanja Matic

Polisi diketahui mengganti warna plat nomor putih sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan  penggunaan plat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi. Kemudian, pelat nomor putih akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.

"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pemilik kendaraan tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan.

Bahkan penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.

Baca Juga: Penyerang Liverpool Dikabarkan Bergabung dengan AC Milan

Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, plat nomor putih sudah banyak beredar di sana.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah