Zulpan menerangkan berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sedangkan, untuk Bripda RPH yang menjadi selingkuhan dari Bripka A langsung dilakukan down grade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.
"Untuk Briptu berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH, kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi," bebernya.
"Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," jelas Zulpan.***
Artikel Rekomendasi