Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka

- 24 Mei 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi, Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi, Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka /Pixabay

JENDELA CIANJUR - Dana penanganan Covid-19 yang harusnya digunakan sebagaimana mestinya, namun malah diselewengkan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan enam tersangka.

Sebelumnya Kejari Payakumbuh pun sudah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42). Keenamnya merupakan PNS Payakumbuh.


 

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby Prasetya, dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Pastikan Teja Paku Alam Akan Cepat Pemulihan Cideranya

Mereka awalnya menjalani pemeriksaan untuk menggali keterangan mengenai kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini hingga tiga jam di Kejari Payakumbuh.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x