"Kalau mengenai peran kita lihat saja di persidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," ucapnya.
Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan bahwa enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.
"Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan rentetan kasus dr bek Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Bakal Berantas MAFIA TANAH : Itu Perintah Presiden
Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.
"Kita baru ditunjuk untuk mendampingi, jika nanti kita dipercaya sebagai kuasa hukum tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Keenamnya kan mempunyai hak jadi kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak," ujarnya. ***
Editor: Prasetyo
Sumber: ANTARA
Artikel Rekomendasi