MIRIS, Dua Hakim di Rangkasbitung Ditangkap, Sering Nyabu Bareng Panitera

- 26 Mei 2022, 05:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

JENDELA CIANJUR -  Bukannya menjadi contoh, mirisnya dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten malah terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni berinisial YR (39) dan DA (39).

Tak hanya dua hakim, seorang panitera berinisial RASS (30) juga terlibat dalam kasus yang dibongkar Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten itu.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," tegas Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Kamis 26 Mei 2022.

Awalnya pengungkapan tersebut dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).


 Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga: Ini Penampakan Barang Bukti Gary Iskak yang Disita Polisi, Ada Sabu-sabu dan Bong!


Selanjutnya, pada hari Selasa 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.


BNNP lalu melakukan interogasi kepada RASS dan langsung meluncur ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x