"Iya saat korban melapor juga ditunjukan bukti rekaman video pemukulan yang terjadi di dalam tol. (Terlapor) Pemobil RFH," bebernya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus pemukulan ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.
Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.
"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," jelasnya.
Baca Juga: Bela Timnas Filipina 8-15 Juni 2022, Mark Hartmann Jadi Gabung Persib Bandung?
Pengemudi mobil berpelat RFH itu kemudian turun dan menghampiri kendaraan korban. Saat korban sekaligus pelapor itu turun, aksi pemukulan langsung terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mennyatakan kedua pria yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap.
Disebutkan, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan dari penyidik.
"Kami periksa malam ini juga," jelasnya.
Penyidik saat ini masih menggali keterangan dari para terlapor sehingga belum bisa memberikan lebih jelas.***
Artikel Rekomendasi