Pengemudi Mobil Bernopol RFH, Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Pemukulan Anak Anggot DPR PDIP

- 7 Juni 2022, 05:56 WIB
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy /PMJ News/Yeni/

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso Punya Kedekatan Emosional dengan Pikiran Rakyat, Ini Kisahnya

Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Mengenai status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini