SIAP-SIAP, Pelanggan Listrik Berdaya 3.500 VA Akan Dinaikan Tarifnya 17,64 Persen Bulan Depan!

- 14 Juni 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA /PLN


JENDELA CIANJUR - Pemerintah menaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Melalui Kementerian Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikannya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Baca Juga: Prabowo Kembali Didukung Maju di Pilpres 2024 Bersama Gus Muhaimin, Dianggap Sebagai Paslon Presiden Ideal

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan kenaikan tersebut resmi aman mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ucap Rida yang dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Kenaikan tersebut tegaskan Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. "Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Pelukan Terakhir Sang Adik untuk Sang Kakak Hantarkan ke Peristirahatan Terakhir

Sementara itu dikutip dari laman Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha akan Digelar pada 29 Juni 2022

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adi dalam artian subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tegasnya. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini