JENDELA CIANJUR - Pasca dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi, Iko Uwais balik melaporkannya.
Artis laga itu melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 14 Juni 2022.
Baca Juga: WADUH, Aktor Laga Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penganiayaan
Pelaporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah dilaporkan oleh Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda ," terang Zulpan kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Zulpan pun menjelaskan kronologis laporan tersebut berawal dari Rudi yang menawarkan jasa design interior kepada Iko Uwais. Lantas, keduanya pun sepakat dengan total nilai kerjasama mencapai Rp300 juta.
Dalam perjanjian itu pun disepakati pembayaran dilakukan dengan termin pertama 20 persen, kedua 30 persen, dan terakhir 50 persen.
Baca Juga: Banyak Warga Datangi Makam Eril untuk Ziarah, Keluarga Berikan Waktu Satu Pekan Kedepan
Lalu Iko pun memenuhi kewajibannya hingga pembayaran termin kedua dilakukan. Tetapi pada kenyataannya, Rudi tidak memenuhi kewajibannya lantaran gambar yang diberikan tidak sesuai dengan yang diinginkan Iko.
Artikel Rekomendasi