Pengguna Sepeda Motor Pakai Sandal Ditilang? Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

- 16 Juni 2022, 14:17 WIB
Kakrolantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan jika pengendara motor menggunakan sandal tidak akan ditilang./tangkap layar Instagram/@ntmc_polri
Kakrolantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan jika pengendara motor menggunakan sandal tidak akan ditilang./tangkap layar Instagram/@ntmc_polri /

 

JENDELA CIANJUR - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan jika tidak ada penilangan pengguna roda dua yang menggunakan sandal di Operasi Patuh 2022.

Anggapan mengenai pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan sandal akan ditilang itu hanya salah tafsir saja.

Menurutnya, saran untuk tidak menggunakan sandal saat berkendara sepeda motor bertujuan memperkecil risiko luka akibat kecelakaan lalu lintas.

"Memperkecil risiko fatalitas laka. karena kecelakaan paling tinggi itu roda dua," ujar Firman seperti dikutip dari Instagram @ntmc_polri, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Beckham Putra Janji akan Berikan Performa Terbaiknya Kala Menghadapi Persebaya

Oleh sebab itu, Firman meberi saran agar para pengguna roda dua menggunakan pakaian berkendara yang bisa melindungi tubuh secara maksimal.

"Kita, kan, sudah pakai helm. Tapi bagaimana bagian tubuh yang lain? Makanya itu saya berbicara jangan pakai sandal. Bukan pakai sandal lalu akan ditilang, tidak," katanya menjelasnkan.

Ketimbang menggunakan sandal, lebih baik menggunakan sepatu khusus sepeda motor meski harganya relatif mahal. Namun, mahalnya harga saptu tersebut tidak sebanding dengan nyawa pengendara.

Baca Juga: BEJAT! Seorang Paman di Bandung Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 5 Tahun

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Instagram @ntmc_polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah