Bendahara Umum PBNU Dicekal KPK, Gegara Terlibat Kasus Korupsi?

- 20 Juni 2022, 21:15 WIB
Bendahara PBNU Mardani H. Maming.
Bendahara PBNU Mardani H. Maming. /Ninding Permana/Dok.Ist

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum.

Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x