Laporan yang mengarah mengarah kepada dugaan penistaan kebencian terhadap kasus dan berbau SARA.
“Kami telah menyampaikan laporan terkait penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan telah diterima dengan dugaan kebencian dan bau SARA," tambahnya
Untuk itu, sementara Pasal yang terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. ***
Artikel Rekomendasi