HOLYWINGS Berulah, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polda Metro Jaya

- 24 Juni 2022, 15:19 WIB
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga Polisikan Manajemen Holywings./Instagram @sunankalijaga_sh /
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga Polisikan Manajemen Holywings./Instagram @sunankalijaga_sh / /

Laporan yang mengarah mengarah kepada dugaan penistaan ​​kebencian terhadap kasus dan berbau SARA.

“Kami telah menyampaikan laporan terkait penistaan ​​agama, yang mana Alhamdulillah laporan telah diterima dengan dugaan kebencian dan bau SARA," tambahnya

Untuk itu, sementara Pasal yang terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan ​​agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini