Tidak Dilengkapi Dokumen Legal, 46 Jamaah Calon Haji Furoda Dipulangkan Kembali Setelah Sampai Jeddah

- 3 Juli 2022, 05:27 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal. /Kemenag.go.id/

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 46 calon jamaah haji Furoda asal Indonesia akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia karena tidak mengantongi visa resmi. Mereka sudah tiba di Jeddah saat diperiksa visanya bermasalah lalu dikembalikan lagi ke Tanah Air.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengungkapkan pihaknya terpaksa mengembalikan mereka ke Indonesia lantaran masalah dokumen.

Baca Juga: Total Hari ini 82.437 Jamaah Haji Sudah Berangkat ke Tanah Suci

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Hilman di Mekkah, dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Minggu 3 Juli 2022.

Bahkan diungkapkan Hilman 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," terang Hilman.

Baca Juga: Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji, Kemenag Ogah Ambil

Dengan adanya kasus itu, Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x