Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareksrim Hampir 12 Jam, Dicecar Masalah Legalitas Yayasan!

- 9 Juli 2022, 12:43 WIB
Ahyudin eks Presiden ACT.
Ahyudin eks Presiden ACT. /Tangkap layar YouTube Filantropi

 

JENDELA CIANJUR - Akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Jum'at 8 Juli 2022. Penyidik Bareskrim Mabes Polri sedikitnya mencecar 22 pertanyaan kepada Ahyudin.

Baca Juga: Petinggi ACT Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Bareskrim Mulai Bergerak

Ahyudi pun menjalani pemeriksaan selama 12 jam untuk dikonfirmasi terkait legalitas dari yayasan ACT itu. "Kalau nggak salah tadi ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih (pertanyaannya)," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat malam.

Disinggung pertanyaan mengenai dana yayasan dan juga aliran dananya, Ahyudi menegaskan penyidik belum mendalami ke arah situ. "Oh belum, belum sampai ke sana. Belum dibahas. Belum sampai sana,” ucapnya.

Baca Juga: Ketua Forum Zakat Nyatakan ACT Bukan Bagian Dari Organisasi Pengelola Zakat

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.

"Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x