JENDELA CIANJUR - Akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Jum'at 8 Juli 2022. Penyidik Bareskrim Mabes Polri sedikitnya mencecar 22 pertanyaan kepada Ahyudin.
Baca Juga: Petinggi ACT Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Bareskrim Mulai Bergerak
Ahyudi pun menjalani pemeriksaan selama 12 jam untuk dikonfirmasi terkait legalitas dari yayasan ACT itu. "Kalau nggak salah tadi ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih (pertanyaannya)," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat malam.
Disinggung pertanyaan mengenai dana yayasan dan juga aliran dananya, Ahyudi menegaskan penyidik belum mendalami ke arah situ. "Oh belum, belum sampai ke sana. Belum dibahas. Belum sampai sana,” ucapnya.
Baca Juga: Ketua Forum Zakat Nyatakan ACT Bukan Bagian Dari Organisasi Pengelola Zakat
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.
"Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. ***
Artikel Rekomendasi